MERASIONALKAN POLIGAMI

Posted By on September 23, 2022

Dalam teori fisika, bila dua gaya berlainan besar dan arahnya, maka ada gaya resultan yang akan mewakili keduanya. Itu pasti, tidak bisa dihindari dan dimanipulasi. Dan ternyata, teori itu pun sangat layak dalam mencerah merasionalkan poligami.

Sehingga, ketika An Nisa 3 mengamanatkan: “Bila kalian khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim perempuan, maka nikahilah dari perempuan-perempuan yang kalian sukai, dua, tiga atau empat. Lalu bila kalian khawatir tidak adil, maka nikahilah satu orang perempuan saja atau nikahilah budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat pada tidak berbuat aniaya”, sedang faktanya kebanyakan wanita tidak mau dipoligami. Maka idealnya, diambil keputusan resultannya.

Namun sayangnya, amanat tersebut sering dipotong pada kalimat sepihak: “nikahilah yang kamu sukai dua, tiga, atau empat”.
Dengan menaifkan atau mengentengkan kalimat penyeimbangnya: “lalu bila kalian khawatir tidak adil, maka nikahilah satu orang perempuan saja”.

Sebagai akibatnya, keputusan yang diambil tidak menggunakan azas resultantif. Tidak disertai lilo legowo pasrah bongkokan pihak istri. Kemudian jadilah disharmonis bahtera rumah tangga. Pada gilirannya, tidak jarang yang berakhir cerai berantakan. (https://ronijamal.com/mengapa-ada-cerai/)

Karena demikian, pemahaman pengalaman berguru ini mencoba menawarkan sisi resultantif antara antara keputusan sepihak yang memilih dua tiga atau empat, dengan fakta nyata bahwa kebanyakan wanita tidak mau dipoligami :

Pertama, secara gampang-gampangan, ketika istri tidak mau dipoligami, yaa tidak usah dilanjutkan keinginan itu. Sebab ketika ada unsur paksa walau sangat² halus, secara gain, apalagi secara kasar, maka kemungkinan besar endingnya berantakan. Walaupun awalnya secara lahiriah bisa menerima dengan ikhlas.

Kedua, boleh melaksanakan pilihan dua tiga atau empat dengan catatan pihak istri yang menghendaki, memilihkan, mencarikan, hingga melamarkan. Pihak lakinya sebagai obyek pasif, bukan aktif.

Ketiga, bila berniat tekad mengitbak jejak Nabi SAW, maka disertai itbak latar belakangnya, niatannya, hingga berlaku adilnya. Bukan sekedar itbak fisik yang dua tiga empat. Yang diantaranya; niatan menyelamatkan harga diri janda sahabat, mengangkat martabat dan ekonominya, sarana menyatukan berbagai suku yang congkrah (tidak rukun), perintah langsung malaikat, …dst-dsb.

Keempat, belajar secara langsung apa bagaimana rasanya katut siliring kudrat. Sekaligus menjauh dari apa yang disebut katut siliring nafsu. Baik yang istri satu, ataupun yang dua tiga empat.

Kelima, kalau memang dari langit turun perintah dua tiga empat, yaa tinggal jalani. Demikian pula ketika turun hanya satu, yaa tinggal jalani. Ngatut ombaking samudra (mengikut ketentuan laahaula walaa quwwata).

Keenam, seandainya undang undang perkawinan memerintahkan nikah dua tiga empat, maka ketika tidak melaksanakannya, sama halnya melanggar ketentuan pemerintah.

Ketujuh, open ended, membuka pintu tafakkur mendalam.

_____170922–belajar share pemikiran dalam nderek Guru (Romo Kyai Tanjung).

.

About the author

Seorang Dosen Di STT POMOSDA, Guru Matematika SMA POMOSDA (1995 – sekarang), dan Guru "Thinking Skill" SMP POMOSDA yang mempunyai hobi Belajar-Mengajar Berpikir, Mencerahkan Pemikiran

Comments

Leave a Reply

Ket: Komentar anda akan dimoderasi terlebih dahulu sebelum tampil di blog ini.